Sunday 16 January 2022

PENGALAMAN GAGAL MENCOBA BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR MEMAKAI LAYANAN E-POSTI

adipraa.com - Hai, semangat pagi! Apa kabar hari ini? Semoga dalam keadaan istimewa selalu ya. Artikel kali ini saya ingin bercerita tentang pengalaman mencoba bayar pajak kendaran bermotor memakai Layanan E-POSTI. Namun sesuai judulnya, ini pengalaman gagal, apanya yang gagal? Akan saya ceritakan di artikel ini.

E-POSTI (Perkakas Paos Titian)
E-POSTI (Perkakas Paos Titian)

Apa itu E-POSTI? Merupakan singkatan dari elektronik perkakas paos titian. Singkatan ini saya ketahui dari tulisan yang ada di mesin E-POSTI saat ingin membayar pajak kendaraan di Kantor BPD DIY Cabang Senopati. Perkakas Paos Titian, merupakan bahasa Jawa Krama Inggil dimana perkakas artinya alat, paos itu pajak dan titian adalah kendaran. 

E-POSTI merupakan salah satu inovasi dari Bank BPD DIY bersama-sama dengan Tim Pembina Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta yakni DPPKA Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta Jasa Raharja. Inovasi dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sepenuhnya dilakukan secara elektronik sehingga akan sangat membantu dan mempermudah masyarakat. 

Secara pribadi saya sangat mengapresiasi layanan E-POSTI ini, dengan layanan ini kita tidak perlu datang lagi ke kantor Samsat. Pencetakan SKPD dan pengesahan STNK dapat dilakukan secara elektronik melalui mesin E-POSTI yang tersedia di beberapa Kantor Bank BPD DIY. 

Dengan layanan ini, proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan langkah yang mudah dan cepat, begini langkahnya:

  • Lakukan pembayaran tagihan pajak yang dapat dilakukan di ATM Bank BPD DIY dengan cara:
    1. Masukkan kartu ATM BPD DIY;
    2. Pilih menu pembayaran;
    3. Pilih menu layanan publik; 
    4. Pilih menu pembayaran pajak; 
    5. Pilih menu Samsat;
    6. Masukkan 2 digit kode daerah tinggat II diikuti 8 digit tanggal jatuh tempo; dan
    7. Akan tampil konfirmasi dana tagihan STNK dan lakukan pembayaran;
  • Setelah melakukan pembayaran, mesin ATM akan memberikan struk sebagai tanda bukti pembayaran;
  • Selanjutnya kita akan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin E-POSTI dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran; dan
  • proses perpanjangan STNK selesai.
***
Struk Transaksi Gagal
Struk Transaksi Gagal

Semudah itu kan, lalu mengapa saya gagal membayar pajak kendaraan bermotor memakai Layanan E-POSTI? Saya mencoba membayar pajak kendaraan bermotor melalui mesin ATM BPD DIY. Bahkan saya melakukan hal ini sampai dua kali dan kedua transaksi gagal di point pertama tahap 6. Setelah saya masukkan 2 (dua) digit kode daerah tingkat II diikuti 8 (delapan) digit tanggal jatuh tempo, transaksi berakhir dengan keluarnya struk transaksi gagal. Why?

Setelah saya konfirmasi ke Satpam BPD DIY, ternyata ada hal penting yang saya lewatkan. Perlu diketahui, untuk menggunakan layanan ini yang harus diperhatikan adalah Nama pemilik Rekening Bank DPD DIY harus sama dengan Nama yang tertera pada STNK. Ini kuncinya, saya punya rekening BPD DIY namun STNK yang akan diperpanjang bukan atas nama saya. So, inilah pengalaman gagal mencoba bayar pajak kendaraan bermotor memakai Layanan E-POSTI

Meski pulang dengan kegagalan, setidaknya pengalaman ini bisa menjadi cerita di blog Adipraa. Semoga bermanfaat. :D
Previous Post
Next Post
Related Posts

2 comments:

  1. Jadi nama harus sama yaaa. Biasanya yg membayar pajak kendaraan di rumah, itu suamiku mas 😅. Jujurnya aku trima beres aja soal pajak mobilku, selama ini ga nanya, lewat apa dia bayarnya 😅.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya juga kriteria suami, yang membereskan perpajakan duniawi kendaraan di rumah. Istri trima beres aja soal pajak kendaraannya. Hehehe

      Delete