Monday 13 August 2018

Tancap Gas Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)

adipraa.com - Sejak ditetapkannya aturan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang tertuang dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016, baru kali ini (18/7) saya mengurus kartu tersebut untuk anak lanang. Seperti yang sudah diketahui secara luas bahwa mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak sifatnya adalah wajib. Karena kartu ini sama fungsinya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya saja peruntukannya bagi anak yang berusia 17 tahun ke bawah. Sebagai warga negara yang baik, kiranya saya harus segera mengurus kartu tersebut untuk anak lanang. Meskipun telat. Hohoho

Mumpung lagi cuti, setelah ternak teri alias nganter anak nganter istri, cuzz lanjut tancap gas menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman. By the way, sudah tahu lokasinya belum gaes? Alamatnya di Jl. KRT. Pringgodiningrat No. 03 Beran, Tridadi, Sleman, D.I. Yogyakarta. Dari perempatan Denggung jalan saja ke arah barat, lokasinya berada di utara jalan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman | adipraa.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman

Mungkin karena berangkatnya mruput, sampai lokasi sekitar pukul delapan pagi, setelah ambil nomor antrian dapat nomor urut 27 (Dua puluh tujuh) dan mengisi Formulir Permohonan Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KTA), tak berselang lama sudah dipanggil di Loket 2.
Formulir Permohonan Penerbitan & Tanda Bukti Penerimaan | adipraa.com
Formulir Permohonan Penerbitan & Tanda Bukti Penerimaan

Nah, di Loket 2 ini saya diminta oleh petugas untuk mengumpulkan persyaratan mengurus Kartu Indentitas Anak (KIA), antara lain:
  • Akta Kelahiran Asli dan Fotokopinya;
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopinya;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua (Ayah + Ibu) Asli dan Fotokopinya;
  • Foto Berwarna ukuran 3x4 (2 lembar) - Khusus untuk anak usia 5 Tahun ke bawah tidak perlu.

Usai dilakukan pengecekan berkas persayaratan oleh petugas, kemudian berkas yang asli dikembalikan bersama dengan Tanda Bukti Penerimaan. Saya pun diarahkan ke Loket 4 untuk mengisi Buku Register Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
dukcapil.slemankab.go.id | adipraa.com
dukcapil.slemankab.go.id

Terakhir, saya diminta untuk selalu mengecek tanggal pengambilan KIA di website dukcapil.slemankab.go.id. Saya kira bisa langsung jadi, ternyata ada daftar tunggunya ya. Saya lihat di websitenya Dukcapil Sleman, tepatnya di postingan yang berjudul "Pengumuman Pengambilan KIA Reguler", rata-rata menunggu sekitar 6-7 bulan lamanya terhitung dari tanggal pengajuan. Dan data terakhir baru sampai tanggal pengajuan 05 April 2018. Kalau tanggal 18 Juli 2018, kemungkinan tanggal pengambilannya sekitar bulan Januari 2019. We o we, lama juga ya!

Okey, saya tunggu aja update pengumuman pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan sabar. Saya yakin dibalik pengumuman yang lama itu, terdapat kerja keras dari para petugas yang memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat. Tancap gas, semangaaaat! FIN.
Previous Post
Next Post
Related Posts

9 comments:

  1. sleman sembada... hehe
    tapi kulihat sosialisasi pembuatan ini masih kurang ya mas
    lebih banyak yang mentingin akta kelahiran dulu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya ni mas, sepertinya gaung sosialisasi untuk kartu ini masih kurang. Masyarakat banyak yang belum mendapat informasinya...

      Delete
  2. Sudah lama ribet pula, kalau ditempat saya cukup diposyandu atau lewat RT. Jadi tidak perlu itu datang langsung. Lagian KIA, itu juga tidak penting-penting amat. Kan sudah ada nama anak di KK.
    Ah itu petugasnya tidak kerjasama dengan perangkat desa seh.

    ReplyDelete
  3. Kedua anak saya belum dibuatkan. Lama banget ya, harus nunggu 6 bulan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin masing2 daerah berbeda-beda mas Hendra, di Sleman bikin KIA musti nunggu sekitar 6 bulan untuk pengambilannya.

      Delete
  4. informasi yang sangat penting, nunggunya cukup lama juga ya sob

    ReplyDelete
  5. Semangat om.. semoga di segerakan.. karena mengurus KIA di sleman memang membutuhkan kesabaran ekstra.

    ReplyDelete
  6. Ini beneran sudah diwajibkan kah? Kok di daerah saya sosialisasinya belum terlalu kedengaran yaa

    ReplyDelete